mediaislamnet.com
Dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak lepas dari kegiatan
bersosialisasi, mulai berinterkasi dengan keluarga, teman sekantor, teman
belajar, pembeli, pedagang dan masih banyak lagi kegiatan intraksi dengan orang lain. Dari sebegitu
banyak interaksi tersebut tanpa terasa kita terikat dengan kegiatan perbankan.
Kok bisa???, mungkin pertanyaan inilah yang akan muncul di benak kita.
Mari kita lihat fenomena
kehipan kita, di zaman yang serba
canggih seperti saat ini membuat kebutuhan kita selalu terpenuhi tanpa adanya kesusahan lagi semua telah bisa dilakukan
dengan 1 kali click. Kita bekerja lalu
menerima gaji di trasfer ke kartu debit yang dimiliki bank, ingin usaha tidak
punya modal larinya kebank, kita belanja
semua barang juga mengunakan kartu kredit bank bahkan mau memberikan biaya
sekolah anak langsung mengunakan jasa
trasfer bank ( baik melalui atm maupun mobile banking). Begitu sering kita
mengunakan jasa perbankan dengan alasan mudah dan nyaman dan instan.
Di balik kenyamanan dan kemudahan yang kita dapatkan, ada suatu kedzaliman yang
selalu merajalela disekitar kita bahkan suatu saat kita juga bisa menjadi
korbannya. Kezhaliman itu adalah bunga bank. Mulai dari bunga yang diminta atas
pinjaman yang telah diberikan oleh pihak
bank kepada orang yang meminjam uang tanpa memandang yang meminjam uang
untung atau rugi, merajalelanya kecuranagn di pasar dalam perdagangan karena
tekanan bunga bank, bahkan sampai ada yang kehilangan rumah, harta dan kehormatan
keluarga untuk menutupi hutang yang selalu bunga atas penundaan pembayaran atau
hutangnya.
Dalam islam bunga bank lebih
sering di sebut dengan riba. Riba memiliki banyak arti, mulai dari
penambahan, berkembang atau berbunga dan berlebihan atau menggelambung. Kata
riba sendiri banyak pendapat- pendapat para ulama, salah satu pendapat riba
seperti yang di ungkapkan Oleh Syaikh Muhammad Abduh berpendapat riba adalh
penamabahan-penambahan yang di syaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada
orang yang meminjamkan hartanya ( uangnya), karena pengunduran janji pembayaran
oleh peminjam dari waktu yang telah di tentukan. Ada beberapa alasan mengapa di
dalam islam riba sangat dilarang.
Allah dan rasulnya mengharamkan riba
Banyak sekali larangan dan ancaman yang telah difirmanka oleh Allah
dan rasulnya swt melalui Al-Quran dan hadist, seperti
Seruan untuk meninggal riba sebagai orang yang beriman kepadanya
swt “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah
sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang yang beriman.” (Q.S.
Al-Baqarah: 278),
Disediakan siksaan yang amat pedih “Dan disebabkan karena mereka
memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan
karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah
menyediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.”
(Q.S. An-Nisa: 161)
Derajatnya disetarakan dengan berzina dengan ibu kandung “Dari
Abdullah bin Masud RA dari Nabi SAW bersabda,"Riba itu terdiri dari 73
pintu. Pintu yang paling ringan seperti seorang laki-laki menikahi ibunya
sendiri.” (HR. Ibnu Majah dan Al-Hakim). Dan masih banyak lagi dalil-dalil
tentang pelarangan riba.
Membuat menjadi orang pasif dan malas
Dengan adanya peraktik bunga, menjadikan seseorang menjadi malas
dan tidak produktif. Seseorang yang telah
menggantungkan nasibnya melalui praktik membungakan uang akan menjadi kebiasaan
yang buruk, karena ia dapat menghasilkan penambahan harta (uang) tanpa harus
susah payah dan tanpa mengeluarkan keringat, sehingga akan membuat orang tersebut menjadi
tergantung dengan usaha ribanya dan tidak mau terjun pada usaha real.
Menghilangkan tolong menolong
Dengan adanya praktik riba
maka akan hilang unsur tolong menolong dalam kehidupan masyarakat. Kemudian
yang terjadi adalah unsur pemerasan atau
perampasan antara pemilik uang dan peminjam uang.
Memicu pemusuhan
Dengan adanya unsur pemerasan dan perampasan yang di anggap tidak
adil, tentunya hal ini dapat memicu permusuhan bahkan sampai tindakan kriminal.
Mematiakan sepirit pengusaha
Dengan adanya riba akan membuat orang enggan untuk memulai usaha,
karena ditakutkan ketika berjalannya usaha ternyata tidak untung bahkan rugi
sedangkan setoran tiap bulanya harus tetap berjalan dengan tambahan bunganya. Tentunya
hal ini akan memperlesu jiwa untuk memulai usaha sehingga berdampak pada
ekonomi negara.
Pengaruh terhadap peningkatan inflasi
Hal ini tentunya akan meningkatkan inflasi dengan sekala makro.
Persedian uang yang ada di suatu negara tidak sesuai dengan permintaan uang
yang ada pada masyarakat di karenakan adanya penambahan atas nominal pinjaman.
Maka akan timbul kebijakan penambahan persedian uang negara untuk mengimbangi
permintaan uang oleh masyarakat. Dengan adanya penambahan atas persediaan akan
membuat jumlah uang yang beredar semakin banyak sehingga mengakibatkan inflasi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar