Sabtu, 04 November 2017

Hal-hal Yang Menyebabkan Pelarangan Terhadap Riba

                              mediaislamnet.com



Dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak lepas dari kegiatan bersosialisasi, mulai berinterkasi dengan keluarga, teman sekantor, teman belajar, pembeli, pedagang dan masih banyak lagi kegiatan  intraksi dengan orang lain. Dari sebegitu banyak interaksi tersebut tanpa terasa kita terikat dengan kegiatan perbankan. Kok bisa???, mungkin pertanyaan inilah yang akan muncul di benak kita.
 Mari kita lihat fenomena kehipan kita, di  zaman yang serba canggih seperti saat ini membuat kebutuhan kita selalu terpenuhi tanpa adanya  kesusahan lagi semua telah bisa dilakukan dengan 1 kali click.  Kita bekerja lalu menerima gaji di trasfer ke kartu debit yang dimiliki bank, ingin usaha tidak punya modal larinya kebank,  kita belanja semua barang juga mengunakan kartu kredit bank bahkan mau memberikan biaya sekolah anak  langsung mengunakan jasa trasfer bank ( baik melalui atm maupun mobile banking). Begitu sering kita mengunakan jasa perbankan dengan alasan mudah dan nyaman dan instan.
Di balik kenyamanan dan kemudahan yang  kita dapatkan, ada suatu kedzaliman yang selalu merajalela disekitar kita bahkan suatu saat kita juga bisa menjadi korbannya. Kezhaliman itu adalah bunga bank. Mulai dari bunga yang diminta atas pinjaman yang telah diberikan oleh pihak  bank kepada orang yang meminjam uang tanpa memandang yang meminjam uang untung atau rugi, merajalelanya kecuranagn di pasar dalam perdagangan karena tekanan bunga bank, bahkan sampai ada yang kehilangan rumah, harta dan kehormatan keluarga untuk menutupi hutang yang selalu bunga atas penundaan pembayaran atau hutangnya.
Dalam islam bunga bank lebih  sering di sebut dengan riba. Riba memiliki banyak arti, mulai dari penambahan, berkembang atau berbunga dan berlebihan atau menggelambung. Kata riba sendiri banyak pendapat- pendapat para ulama, salah satu pendapat riba seperti yang di ungkapkan Oleh Syaikh Muhammad Abduh berpendapat riba adalh penamabahan-penambahan yang di syaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjamkan hartanya ( uangnya), karena pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang telah di tentukan. Ada beberapa alasan mengapa di dalam islam riba sangat dilarang.

Allah dan rasulnya mengharamkan riba
Banyak sekali larangan dan ancaman yang telah difirmanka oleh Allah dan rasulnya swt melalui Al-Quran dan hadist, seperti
Seruan untuk meninggal riba sebagai orang yang beriman kepadanya swt “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang yang beriman.” (Q.S. Al-Baqarah: 278),
Disediakan siksaan yang amat pedih “Dan disebabkan karena mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (Q.S. An-Nisa: 161)
Derajatnya disetarakan dengan berzina dengan ibu kandung “Dari Abdullah bin Masud RA dari Nabi SAW bersabda,"Riba itu terdiri dari 73 pintu. Pintu yang paling ringan seperti seorang laki-laki menikahi ibunya sendiri.” (HR. Ibnu Majah dan Al-Hakim). Dan masih banyak lagi dalil-dalil tentang  pelarangan riba.

Membuat menjadi orang pasif dan malas

Dengan adanya peraktik bunga, menjadikan seseorang menjadi malas dan tidak produktif. Seseorang  yang telah menggantungkan nasibnya melalui praktik membungakan uang akan menjadi kebiasaan yang buruk, karena ia dapat menghasilkan penambahan harta (uang) tanpa harus susah payah dan tanpa mengeluarkan keringat, sehingga  akan membuat orang tersebut menjadi tergantung dengan usaha ribanya dan tidak mau terjun pada  usaha real.  

Menghilangkan tolong menolong
Dengan  adanya praktik riba maka akan hilang unsur tolong menolong dalam kehidupan masyarakat. Kemudian yang terjadi adalah  unsur pemerasan atau perampasan antara pemilik uang dan peminjam uang.

Memicu pemusuhan
Dengan adanya unsur pemerasan dan perampasan yang di anggap tidak adil, tentunya hal ini dapat memicu permusuhan bahkan sampai tindakan kriminal.

Mematiakan sepirit pengusaha
Dengan adanya riba akan membuat orang enggan untuk memulai usaha, karena ditakutkan ketika berjalannya usaha ternyata tidak untung bahkan rugi sedangkan setoran tiap bulanya harus tetap berjalan dengan tambahan bunganya. Tentunya hal ini akan memperlesu jiwa untuk memulai usaha sehingga berdampak pada ekonomi negara.

Pengaruh terhadap peningkatan inflasi
Hal ini tentunya akan meningkatkan inflasi dengan sekala makro. Persedian uang yang ada di suatu negara tidak sesuai dengan permintaan uang yang ada pada masyarakat di karenakan adanya penambahan atas nominal pinjaman. Maka akan timbul kebijakan penambahan persedian uang negara untuk mengimbangi permintaan uang oleh masyarakat. Dengan adanya penambahan atas persediaan akan membuat jumlah uang yang beredar semakin banyak sehingga mengakibatkan inflasi. 

Mengapa Poligami Di Dalam Islam Di Perbolehkan

Republika.co.id


Poligami adalah peraktik perkawinan yang memiliki lebih dari satu pasangan. Poligami dibagi menjadi dua kategori, 1) poligami yaitu yang mana lelaki memiliki lebih dari satu pasangan dan 2) poliandri yaitu yang mana seorang wanita memiliki lebih dari satu pasangan. Hal yang pertama tidak bersifat wajib tetapi bersifat mubah, dengan kata lain bila diperbolekan dalam agama tetapi dengan batas tertentu dan yang kedua mutlaq  dilarang oleh agama .
Dalam islam peraktik poligami di perbolehkan, karena apabila kita malihat dengan seksama, sepertinya poin-poin ini dapat menjadi petimbangan sebelum kita menjugje islam tidak adil kepada wanita. Seperti dilasir dalam ceramah  Dr.zakkir naik dalam pidatonya, ada beberapa hal mengapa islam memperbolehkan poligami.
Al-Qura’an membolehkan poligami dalam batasan tertentu
Dalam surat An Nisa ayat 3:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Pada zaman dahulu sebelum datangnya islam tidak ada batasan atas poligami bahkan banyak  yang memiliki istri puluhan bahkan sampai ratusan. Setelah datangnya islam dan turunya al-qur’an maka di tetapkan batasan untuk menikah adalah empat dengan syarat harus dapat belaku adil kepada seluruh istri-istrinya.
Rentang kehidupan wanita jauh lebih lama daripada lelaki
Secara rasio wanita dan lelaki dilahirkan sama tetapi ada beberapa hal yang membuat wanita memiliki rentang kehidupan yang lebih lama dari pada lelaki adalah: anak wanita dapat melawan kuman dan penyakit lebih baik daripada anak lelaki, hal ini yang mengakibatkan tingginya  kematian anak lelaki daripada anak wanita dan dalam kasus peperangan sudah pasti yang paling banyak  kematiannya adalah kaum lelaki. Hal inilah yang membuat membuat wanita memiliki rentang kehidupan yang lebih lama dari pada lelaki.
Populasi penduduk wanita di dunia lebih banyak daripada lelaki
Sudah tidak heran lagi bahwa penduduk dunia pada saat ini di dominasi oleh para wanita. Dengan ketahanan tubuhnya yang lebih kuat di bandingkan lelaki, tidak sebagai objek peperangan, dan jarang terjadi kecelakaan kerja pada wanita. Hal ini membuat wanita menjadi dominan dari pada lelaki. Di Amerika Serikat, jumlah wanita 7,8  juta lebih banyak dari pada lelaki. New York memiliki 1 juta wanita lebih banyak di bandingkan jumlah lelaki, dan penduduk New York sepertiganya adalah gay atau pecinta sesama jenis. Apabila semua lelaki menikahi satu wanita maka dipastikan akan banyak wanita yang tidak mendapatkan suami, Sedangkan mereka butuh dinafkahi.
Membatasi sesorang untuk hanya memiliki satu istri bukan solusi
Kalau saja semua lelaki di batasi hanya boleh memiliki satu pasangan maka akan banyak wanita yang tidak mendapatkan suami (tidak dinafkahi), ini belum ditambah dengan budaya gay yang sudah merajalela. Hal ini akan membuat permasalahan yang baru yaitu maraknya kegiatan prostitusi dengan alasan memenuhi kebutuhan hidupnya seperti yang kita rasakan pada zaman sekarang. Dengan maraknya kegiatan prostitusi maka akan mudah  menyebarnya penyakit AID/HIV yang  berdampak jauh lebih besar dalam sekala makro.
kebanyakan wanita tidak ingin berbagi suami dengan wanita yang lain. Tetapi dalam islam ketika wanita muslimah memandang situasi ini benar-benar diperlukan untuk kepentingan iman, mereka bisa menanggung kerugian yang relatif lebih kecil untuk mencegah kerugian yang lebih besar bagi saudara muslimah lainnya.  

kembali lagi dalam konsep islam bahwa poligami dalam islam tidak bersifat wajib, tetapi bersifat mubah atau di perbolehkan dalam agama dengan syarat bisa adil kepada para istri-istrinya. Apabila seseorang merasa tidak bisa adil kepada istri-istrinya maka lebih baik untuk tetap mempertahankan yang sudah ada. Poligami dalam islam untuk memberikan solusi terhadap polemik yang terjadi pada saat ini, dan apabila poligami membuat hancurnya rumah tangga karena tidak bisa berbuat adil maka lebih baik menikahi dengan satu orang istri saja. 

Hal-hal Yang Menyebabkan Pelarangan Terhadap Riba

                              mediaislamnet.com Dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak lepas dari kegiatan bersosialisasi, mulai...